jpnn.com, MEDAN - Polisi meringkus tujuh orang pelaku begal sadis yang beraksi di trafficlight (lampu merah) Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/5) lalu.
Peristiwa pembegalan itu terjadi Rabu (26/5) sekira pukul 08.43 WIB.
BACA JUGA: Bripka Miswanto Dikeroyok-Dianiaya Warga, Kantor Polsek Dirusak
Saat itu korban Agustinus Manik (34) mengantarkan istrinya dengan menggunakan sepeda motor ke Mall Ringroad City Walk. Setelah itu korban langsung pulang menuju rumah.
Setibanya di lampu merah Jalan Asrama Simpang Gaperta, Agustinus berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah.
BACA JUGA: Malam Tadi Warga Mendengar Suara Wanita Minta Tolong dari Rumah Kosong, Geger
Pada saat itulah, korban didatangi seorang laki-laki yang langsung menusuk tubuhnya sebanyak enam kali, mengenai punggung empat kali, dada kiri satu kali, dan lengan kiri sekali.
"Setelah ditusuk korban terjatuh dari sepeda motornya. Pelaku langsung mengambil sepeda motor Honda CBR milik korban dan membawa kabur. Korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6).
Dia mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan itu, ALT (40), NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).
Tatan mengatakan, pihaknya kemudian memburu pelaku. Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi penjualan sepeda motor warna merah tanpa pelat di Jalan Kalpataru Medan, aparat mengamankan tersangka NS pada Senin (30/5) sekira pukul 21.30 WIB.
Kemudian tersangka ALT ditangkap di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersangka MN diciduk di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.
Tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, MS diringkus di Jalan Gugus Kota Binjai, dan PM diamankan di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6) sekira pukul 10.00 WIB, serta diamankan satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.
"Terhadap tersangka ALT dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata mantan Kabid Humas Polda Sumut itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti