Nikah Lagi Tanpa Izin, Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Jumat, 28 Juni 2024 – 21:33 WIB
Achmad Saifulllah (kedua kiri) bersama tim kuasa hukum Lale Laksmining Puji Jagat menunjukkan surat laporan aduan di Polda NTB, Mataram, Kamis (27/6/2024). Foto: ANTARA/HO-kuasa hukum

jpnn.com, MATARAM - Kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas.

Mantan Bupati Lombok Tengah, M Suhaili FT, yang juga salah satu pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) pada Pilgub NTB 2024 dilaporkan oleh istri keduanya Lale Laksmining Puji Jagat ke Polda NTB lantaran diduga menikah lagi tanpa izin.

BACA JUGA: Ratusan Hektare Sawah di Lombok Tengah Alami Kekeringan

Laporan yang masih dalam bentuk aduan tersebut itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kamis (27/6) melalui kuasa hukumnya.

“Klien kami mengajukan aduan atas dugaan tindak pidana suami menikah lagi tanpa izin istri yang sah,” kata kuasa hukum Lale Laksmining Achmad Saifullah di Polda NTB, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Pemkab Lombok Tengah hanya Mengusulkan Formasi PPPK, Ini Alasannya

Bakal Calon Wakil Gubernur NTB ini diketahui telah menikah lagi bersama salah seorang perempuan bernama Nurlaili, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Selasa (18/6/2024) lalu.

“Pernikahan itu tanpa ada pemberitahuan ke klien kami,” sebutnya.

BACA JUGA: Bupati Lombok Tengah Sampaikan Kabar Gembira Bagi Para Honorer

Lale Laksmining mengetahui Suhaili menikah lagi dengan perempuan lain tanpa seizin dirinya setelah diberitahukan oleh salah satu rekannya, Senin (24/6/2024).

Sementara saat ini, hubungan antara Lale Laksmining dengan Suhaili masih harmonis.

“Inikan tidak pantas dan cocok dilakukan. Terlebih lagi terlapor adalah tokoh atau figur di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Sejumlah alat bukti terkait adanya pernikahan yang dilakukan Suhaili telah dikantongi.

Salah satunya berupa akta pernikahan. Selain itu, pihaknya juga memiliki saksi kunci yang dianggap menguatkan telah terjadinya pernikahan yang dilakukan Suhaili.

“Bukti ini yang akan kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana pernikahan suami tanpa izin istri sah yang diadukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 55 KUHP.

“Ini (melapor) bukan tanpa dasar. Laporan kami ini menjadi pembelajaran ke depannya ke masyarakat. Ini juga sekaligus kami ingin melindungi hak-hak perempuan. Tolong hargai perempuan,” ungkap dia.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat membenarkan soal pengaduan tersebut. Pengaduan itu sudah diterima.

“Kalau sudah kami terima aduan, ya kami tidak lanjuti dan tangani. Kami lidik dahulu,” kata Syarif.

Dia mengatakan ini merupakan delik aduan. Jika di pertengahan jalan terlapor mencabut laporan, tidak jadi persoalan.

“Jadi kalau nanti tengah jalan mau cabut pengaduan, ya sah sah saja, karena delik aduan,” pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler