Nikah Siri, Anak Dapat Akta

Senin, 03 Februari 2014 – 14:52 WIB

jpnn.com - KABAR gembira bagi warga Surabaya yang menikah secara agama alias siri. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mulai hari ini (3/2) mengakomodasi pembuatan akta pengakuan anak untuk warga yang menikah siri.

Sebelumnya, dispendukcapil hanya membuatkan akta pengakuan anak bagi warga yang menikah secara sah berdasar aturan negara atau di KUA (kantor urusan agama). Artinya, dengan aturan baru itu, setiap pasangan yang menikah di depan tokoh agama bisa mendapat akta tersebut. 

BACA JUGA: Mandi di Sungai, Dua Bocah Tewas

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, kebijakan baru itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/sj tertanggal 17 Januari 2014 tentang Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Ini sebenarnya terinspirasi dari kasusnya Machica Mochtar," jelasnya kemarin (2/2).

BACA JUGA: Tim Evakuasi Susah Napas

Aturan itu menyebut beberapa persyaratan untuk penerbitan akta pengakuan anak. Yakni, surat keterangan dari modin atau pendeta yang ditandatangani saksi dan surat pengakuan dari ayah yang disetujui pihak ibu. "Tanpa syarat ini, tidak bisa membuat akta pengakuan anak," katanya.

Dengan begitu, setiap anak hasil pernikahan yang sah secara agama tetap berhak mendapat pengakuan dari ayahnya. Dia mengatakan, akta pengakuan anak itu akan berdampak pada kartu keluarga (KK). Nanti dalam KK akan disebutkan nama ayahnya. "Jadi, anak tetap bisa mengetahui siapa ayahnya. Ini hak anak. Dulu hanya disebut nama ibu tanpa ada nama ayah. Ini yang sering jadi masalah," paparnya.

BACA JUGA: Alami Gangguan Jiwa, Sutopo Panjat Tower 100 Meter

Namun, lanjut dia, akta pengakuan anak tersebut tidak bisa dibuat untuk anak hasil hubungan di luar nikah. Karena itu, bila terjadi hubungan antara laki-laki dan perempuan, mau tidak mau harus menikah, meski secara agama, sehingga anak bisa mendapatkan haknya. "Di luar nikah tidak bisa," ujarnya.  (idr/nw/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulan Ini, KA Semarang-Tegal-Purwokerto Dioperasikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler