BATAM - Sekitar 150 pasangan suami istri yang menikah sirih di Batam mengikuti sidang itsbat pernikahaan masal di Pengadilan Agama kota Batam di Sekupang, Rabu (30/11) dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesaiAcara ini dilakukan agar pasangan yang menikah sirih bisa mempunyai dokumen pernikahan yang sah.
Pantauan Batam Pos di Pengadilan Agama, terlihat ratusan pasangan telah antri sejak pagi untuk mengikuti sidang tersebut
BACA JUGA: Dicokok, Empat Orang Penganiaya Intel Polisi
Mereka nampak antusias menunggu ditenda yang telah disediakan walaupun dengan cuaca panasSalah seorang yang ikut dalam sidang tersebut, Fatimah, mengaku sengaja mengikuti sidang tersebut agar dapat memiliki kejelasan status perkawinan dia dengan suaminya Muhamad
BACA JUGA: Bangun Lagi Jembatan Disiapkan Rp350 Miliar
Fatimah dan Muhammad menikah secara siri pada 2001 lalu."Saya dan suami menikah sirih sudah 10 tahun tapi gara-gara tak memiliki dokumen saya serba susah mengurus kartu keluarga dan KTP," tuturnya.
Fatimah mengatakan alasan ia dan suaminya pada saat itu memilih nikah sirih karena terkendala biaya pernikahan yang mahal
BACA JUGA: 20 Korban Jembatan Kutai Teridentifikasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... OPM Serang Pos Polisi
Redaktur : Tim Redaksi