jpnn.com, LOMBOK BARAT - Nurminah, ibunda Ahmad Riza (AR) -- siswa SMKN 1 Gerung yang menikahi dua gadis beberapa waktu lalu, menemui pihak sekolah.
Kedatangan Nurminah berharap agar anaknya AR tetap diizinkan bersekolah meskipun sudah berstatus menikah.
BACA JUGA: Siswa SMKN Nikahi 2 Wanita, Ibunda Sempat Pingsan
Kepala SMKN 1 Gerung, Lombok Barat, Sudirman menuturkan ibunda dari AR datang dengan tujuan meminta izin agar anaknya bisa tetap diberikan sekolah dan tidak dikeluarkan.
“Tadi ibunya sudah datang ke sekolah, minta agar AR tetap bisa sekolah,” ungkap Sudirman saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
BACA JUGA: Atap Sekolah Ambruk, Wali Kota Jakarta Timur Sebut SMKN 24 Baru Selesai Direhabilitasi
Sejatinya, kata Sudirman, pihak sekolah sudah lebih dahulu datang ke rumah AR untuk memastikan apakah benar siswanya bernama AR yang menikah.
Ternyata setelah dicek, benar sekali bahwa siswanya yang menikah.
BACA JUGA: Perkenalkan Mobil Listrik Termurah Dacia Spring, Dirilis Tahun Depan
Atas permintaan dari orang tua, pihak sekolah pastinya tetap akan memberikan izin kepada siswanya untuk melanjutkan sekolah.
Menurut Sudirman, pihak sekolah sendiri tidak akan mengeluarkan siswanya yang masih memiliki hak dan kesempatan untuk melanjutkan sekolah.
"Namun semua tergantung dari AR yang akan melanjutkan sekolah, apakah siap dengan status sudah menikah. Pihak sekolah justru khawatir AR sendiri yang tidak nyaman," Sudirman menambahkan.
Ia menyarankan, jika AR khawatir jadi pembicaraan teman-teman yang lain kemudian jadi bahan bullying, maka AR bisa menempuh paket C.
Dalam kesempatan yang lain, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar Erni Suryana mengatakan, kasus pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Sekotong tersebut menjadi perhatian dari dinas.
Pihaknya sudah mengumpulkan semua perangkat desa, dan Kadus serta melibatkan pihak PPA Polres Lobar untuk melakukan upaya pencegahan pernikahan anak. Termasuk kedua orang tua.
Erni mengatakan, pemanggilan tersebut menjadi peringatan kepada aparat desa agar tidak membiarkan kasus pernikahan dini terjadi lagi.
DP2KBP3A juga mendorong agar pihak desa membentuk Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat dusun dan desa,” tandasnya. (ami)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha