Nikahkan Pria Beristri, Imam Masjid Dijebloskan ke Bui

Kamis, 11 Desember 2014 – 07:34 WIB

jpnn.com - SUBULUSSALAM - Sabirin Lembong (45), Imam Masjid Gampong Gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel Polres Aceh Singkil, gara-gara menikahkan sepasang kekasih di bawah tangan.

Imam masjid ini menikahkan Pandi (23), warga Gampong Pasir Nunang Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dengan seorang perempuan, Marina (20), warga gampong Gunung Bakti. Namun ternyata, Pandi kemudian diketahui telah mempunyai istri.

BACA JUGA: Pembantai Ibu dan Bapak Kandung Sering Ngamuk di Tahanan

Istri Pandi, Kamelia menggugat prosesi pernikahan dilaksanakan sang imam masjid dan melaporkannya ke Polres Aceh Singkil. Sehingga kasus dituduhkan kepada imam tersebut adalah menikahkan Pandi dengan Marina di bawah tangan tanpa persetujuan istri pertama pengantin lelaki.

Menurut keterangan Sabirin, dia menikahkan Pandi dengan Marina berdasarkan permintaan kedua belah pihak dan diwakilkan orang tua pengantin wanita, menikahkan anaknya dengan Pandi.

BACA JUGA: Pecah Ban, Bus Masuk Parit, 7 Penumpang Terluka

Sebelum dinikahkan, kata Sabirin, pihak keluarga laki-laki bahkan menyerahkan berkas model N1 sampai N5 dari Kepala Gampong Pasir Nunung Kecamatan Lawe Alas sebagai persyaratan untuk menikah. Selain itu, Pandi bersama istri pertamanya membuat surat cerai yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala Gampong Pasir Nunung.

"Saya tidak tau kalau si Pandi masih punya istri. Karena sebelum saya menikahkan dia (Pandi) dengan Marina, si Pandi mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya dan orang tua Pandi menyerahkan berkas dari KUA serta bukti cerai dari istri pertamanya ditandatangi kedua belah pihak di atas materai dan diketahui kepala gampong di sana," ungkap Sabirin kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN.com) ditemui di rumah tahanan Aceh Singkil, kemarin.

BACA JUGA: Gudang di Kawasan Perkantoran Pemda Ludes Terbakar

Selain Sabirin, 3 orang lainnya yaitu Pandi, mempelai lelaki, Kamidin, ayah kandung Pandi dan H. Kamidin, pakcik Pandi juga ikut mendekam di rumah tahanan Aceh Singkil. Sebab kedua orang tersebut, diduga turut membuat surat pernyataan bahwa Pandi telah bercerai dengan istri pertamanya. Ke-4 orang tersebut sudah ditahan lebih dari 30 hari dan tinggal menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Aceh Singkil.(mag-50/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Jokowi Usut Pelanggaran HAM di Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler