Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar Hukum Bilang Begini, Tegas!

Jumat, 15 Juli 2022 – 10:29 WIB
Aktris Nikita Mirzani. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana umum & khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, ikut menyoroti kasus Nikita Mirzani.

Dia mengatakan bahwa sikap tidak kooperatif Nikita Mirzani terhadap panggilan polisi yang sudah menjadi tersanga bisa menjadi dasar penahanan.

BACA JUGA: Rumah Nikita Mirzani Diubek-ubek Perwira dan Anak Buahnya Demi Dapatkan Benda Ini

Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Jadi, polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif," kata Youngky kepada awak media, Kamis (14/7).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Curhat Begini Setelah Rumahnya Digeledah Polisi

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi semestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikmir-sapaan Nikita Mirzani.

Pasalnya, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikmir sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP.

BACA JUGA: Pilih Putus dari John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue Enggak Bisa Begitu

Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.

"Sikap ini, kan, bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut," jelas Youngky.

Dalam surat penetapan tersangka yang tersebar di media, Nikmir dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Dalam pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) dijelaskan, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) menyatakan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

"Artinya, syarat obyektif dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP mestinya sudah bisa diberlakukan," tuturnya.

Nikita Mirzani Mangkir

Penanganan kasus Nikita Mirzani seolah berlarut-larut lantaran dia tidak kooperatif dengan pihak kepolisian.

Nikita sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kekasih Nindy Ayunda, DM, pada 10 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan panggilan tersebut pada Senin (20/6) untuk dimintai keterangan apda 24 Juni 2022.

"Ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli yang ketika ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik,” tutur Kombes Shinto Silitonga, Kamis (14/7).

Hal tersebut membuat Polda Banten mengambil langkah taktis dengan menyambangi ruman Nikita di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kemarin.

Tim penyidik dari Polda Banten melakukan penggeledahan di rumah ibu tiga anak itu hingga sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan ini, Nikmir-sapaan Nikita Mirzani, tidak ada di tempat. Namun, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

"Satu unit iPad merek Apple warna silver dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172,” seperti tertulis dalam surat tanda terima penggeledahan.

Sayangnya, meski sudah berkali-kali kecele dengan sikap Nikmar, hingga kini polisi masih belum melakukan penahanan terhadap artis penuh sensasi itu. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Suami Zaskia Gotik Digugat, Nathalie Holscher Sedih Banget


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler