jpnn.com, JAKARTA - Pihak Dito Mahendra sebagai pelapor merespons pernyataan Nikita Mirzani yang membantah berstatus tersangka.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.
BACA JUGA: 5 Fakta Soal Keputusan Iqlima Kim Pecat Razman Arif Nasution
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan pihaknya tidak masalah meski Nikita Mirzani membantah jadi tersangka.
Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak negasi dan membantah sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ruben Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Betrand Peto Menangis
"Boleh membantah apa dia (Nikita Mirzani, red) bukan tersangka, dia bukan pelaku, tinggal dibuktikan saja di kepolisian, di persidangan," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Pihak Dito Mahendra mempersilakan Nikita Mirzani membuktikan omongannya di depan pihak berwajib.
BACA JUGA: 4 Lagu Biru Baru yang Wajib Didengar, Cocok di Berbagai Suasana
Menurut Yafet, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2022.
Dia tahu informasi tersebut melalui kliennya yang menerima surat pemberitahuan dari pihak kepolisian.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan pihak penyidik," bebernya.
Atas dasar tersebut, pihak Dito Mahendra berharap Polres Serang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani.
"Pihak terlapor bisa bekerja sama dengan baik," tambah Yafet Rissy. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra