Nikita Mirzani Batal Ditahan, Pengacara Ini Bandingkan dengan Kasus Mendiang Vanessa Angel

Senin, 25 Juli 2022 – 17:05 WIB
Nikita Mirzani. ilustrasi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pengacara mendesak Polresta Serang Kota agar kembali memenjarakan aktris Nikita Mirzani, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Sebab, faktor kemanusiaan yang menjadi alasan pembebasan Nikita Mirzani dinilai tidak masuk akal.

BACA JUGA: Kritik Citayam Fashion Week, Kartika Putri: Miris, Banyak Mudaratnya

Andy Amiruddin, salah satu dari deretan pengacara yang keberatan tersebut ikut buka suara.

Dia membandingkan perkara Nikmir -sapaan akrab Nikita Mirzani- dengan kasus lain.

BACA JUGA: 200 Pengacara Akan Buat Petisi Penjarakan Nikita Mirzani, Sebut Nama Jokowi

Salah satunya dengan kasus hukum yang pernah dihadapi mendiang Vanessa Angel.

"Almarhumah Vanessa Angel, anaknya masih empat bulan tetap ditahan," kata Andy kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7).

BACA JUGA: BARDI Smart Home Gandeng Somethinc Hadirkan Promo Menarik

Selain itu, Andy juga mengambil contoh kasus di beberapa daerah yang tidak menjadikan anak sebagai faktor seseorang batal ditahan.

Dia memperlihatkan berita tentang seorang ibu yang membawa balita saat dipenjara.

"Kami dari beberapa teman-teman lawyer sangat tidak menginginkan hal ini," ucapnya.

Mengilas balik, almarhumah Vanessa Angel sempat dipenjara selama 4 bulan terkait kasus narkoba.

Kala itu, Vanessa tetap dipenjara meskipun memiliki bayi yang tengah menyusui.

Di sisi lain, Nikita Mirzani batal ditahan Polresta Serang Kota terkait laporan Dito Mahendra.

Adapun salah satu alasan pembebasan tersebut lantaran Nikmir merupakan ibu tunggal dari tiga anak.

Atas dasar kemanusiaan, Nikita Mirzani pun dilepaskan dengan syarat wajib lapor, setiap minggu. (mcr31/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler