jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Aktris sekaligus presenter itu pun dibebaskan dari dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atau JPU.
BACA JUGA: Sesalkan Tindakan Nikita Mirzani di Persidangan, Deolipa Yumara: Hukumannya Bisa Diperberat
Hal ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Adi Saputra pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12).
Menurut majelis hakim, dakwaan JPU tidak diterima. "Maka diputuskan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata Hakim Adi.
BACA JUGA: Pak Ogah Meninggal Dunia, Sang Istri Bereaksi Begini di Pemakaman
Pada persidangan itu, majelis hakim juga membacakan pertimbangan yang mendasari vonis bebas untuk Nikita, di antaranya ialah Dito Mahendra selaku terlapor tidak pernah menghadiri panggilan untuk bersaksi di persidangan.
Sudah empat kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan sidang. Majelis hakim sempat meminta JPU menghadirkan kekasih Nindy Ayunda itu secara paksa.
BACA JUGA: Kecopetan di Jepang, Verrell Bramasta Ungkap Kronologi Kejadian
Namun, hingga persidangan perkara Nikita memasuki agenda pembacaan puturan, JPU tidak pernah bisa menghadirkan Dito sebagai saksi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 KUHP. (mcr31/jpnn.com)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah