Nikita Mirzani Dapat 12 Kali Surat Panggilan Hingga Didatangi Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 – 17:13 WIB
Nikita Mirzani di markas Polres Serang Kota, Rabu (15/6). Foto: Fajar/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani membeberkan alasan polisi mendatangi rumahnya pada Rabu (12/6).

Dia mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

BACA JUGA: White Story Hadirkan Masker Mengandung Jeju Volcanic, Harganya Murah Banget

Pemain film Comic 8 itu dilaporkan atas dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani mengatakan dia mendapat panggilan pertama sekitar 25 atau 28 Mei 2022, tetapi dia berhalangan hadir kala itu.

BACA JUGA: Polisi Datang Dari Subuh, Nikita Mirzani: Ganggu Banget!

"Sudah nih karena enggak bisa, lagi latihan tinju, harus fokus segala macam, dan itukan jauh di Serang," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.

Namun, sehari berselang surat pemanggilan untuknya kembali datang.

BACA JUGA: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Menurutnya, surat panggilan itu datang terus-menerus.

"Pak RT juga dapat surat panggilannya untuk saya itu tiga kali. Makanya aku bingung, 'kenapa jadi ke Pak RT', makin enggak nyambung," ucap Nikita Mirzani.

"Terakhir datang lagi surat panggilan, enggak tahu cara kasihnya bagaimana, pokoknya ada surat panggilan," sambungnya.

Pemain film Comic 8 itu merasa ada yang tak wajar.

"Menurut Nikita yang sering dilaporkan ke polisi pun ini tidak wajar karena dalam seminggu, surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan," kata Nikita.

Dia tak menampik dirinya belum memenuhi panggilan penyidik terkait laporan itu.

Namun, dia heran tatkala polisi mendatangi rumahnya pada dini hari tadi.

Terlebih, aparat kepolisian disebut datang pukul 03.00 WIB.

"Disuruh datang tanggal 13 Juni. Ini, kan, 16 Juni, cuma beda 3 hari doang. Masa kucuk-kucuk datang jam 3 pagi, datang surat penangkapan. Kan enggak make sense," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler