jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menahan Nikita Mirzani.
Adapun Nikita ditahan di Rutan Klas II B Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Bilang Begini
Dalam video yang diunggah melalui akun Crazy Nikmir di Instagram, Hotman mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Nikita.
"Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?" kata Hotman Paris, dikutip pada Rabu (2/11).
BACA JUGA: Bela Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru: Cuma Dia yang Mampu Membuat...
Menurut dia, jika memang yang dituduhkan hanya pasal tersebut, seharusnya Nikita tak perlu ditahan.
"Saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan," ujarnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nagita Slavina Bikin Heboh, Begini Isi Surat Nikita Mirzani
Hotman mengungkapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ancaman hukumannya hanya empat tahun.
"Dalam KUHAP disebutkan bahwa jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," tuturnya.
Dia pun meminta pihak Kejari Serang segera buka suara dan memberi penjelasan terkait alasan penahanan Nikita Mirzani, jika hanya dikenakan UU ITE. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh