jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menanggapi kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
Adapun Nikita kini ditahan di Rutan Klas II B Serang, Banten, karena kasus pencemaran nama baik di media sosial.
BACA JUGA: Bagi-Bagi Uang di Hari Ulang Tahunnya, Hotman Paris: Dompet Kosong
Hotman mengaku mendapat informasi bahwa Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Menurut dia, di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.
BACA JUGA: Masih Ditahan, Nikita Mirzani Minta Didoakan oleh Anak Yatim
Meski demikian, kata Hotman, penerapan pasal itu harus disertai bukti kuat kerugian materiel imbas perbuataan Nikita terhadap pelapor.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," kata Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, Selasa (1/11).
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Konon Rizky Billar dan Lesti Bangkrut, Dito Mahendra Menghilang?
Nikita Mirzani mulai ditahan sejak 25 Oktober 2022 atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ibu tiga anak itu mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten, selama 20 hari. Dia dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kasus bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh