jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani ditahan di Rutan Negara Kelas II B Serang terhitung sejak Selasa (25/10).
Pemain film Nenek Gayung itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditahan, Anak Sulung Bereaksi
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar menjelaskan alasan ibu tiga anak itu ditahan.
"Kalau masalah penahahan adalah hak subjektif jaksa penuntut umum (JPU) untuk penahanannya," ujar Rezkinil Jusar dalam konferensi pers virtual, Selasa.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Begini Kata Ferdinand
Akan tetapi, dia tak menjelaskan pertimbangan JPU perihal tersebut.
Meski begitu, menurutnya, penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan demi kelancaranan proses persidangan nanti.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sahabat Malah Asyik di SIni
"Apa pun pertimbangannya untuk pelancar penuntutan," kata Rezkinil Jusar.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Polisi pun mengeluarkan surat penahanan terhadap sang aktris setelah dia ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
Namun, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni memiliki anak yang masih kecil.
Kekinian, berkas perkara aktris tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang pun telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 termasuk menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita