Nikita Mirzani: Giliran Saya yang Bertindak

Senin, 07 September 2020 – 17:35 WIB
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_17

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani buka suara mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Dipo Latief terhadap putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait gugatan isbat nikah dan cerai.

Dia merasa mendapat keadilan lantaran dengan keputusan tersebut, pernikahan dan perceraian dengan Dipo Latief dinyatakan sah secara hukum.

BACA JUGA: Tantang Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani: Berani Enggak Lu, Punya Lu Besar, apa Kecil?

"Terima kasih untuk aparatur negara RI, sudah adil terhadap saya. Keadilan akhirnya berpihak kepada Niki. Tidak pandang bulu dan tidak tebang pilih itu yang Niki rasakan sekarang," ungkap Nikita Mirzani lewat akun Instagram miliknya, Senin (7/9).

Presenter Nih Kita Kepo itu mengaku memperjuangkan gugatan isbat nikah dan cerai terhadap Dipo Latief demi status anaknya.

BACA JUGA: Artis yang Tertangkap Kasus Narkoba Harus Meminta Maaf, Nikita Mirzani: Hubungannya apa? Bingung gue

Nikita Mirzani tidak mau buah hatinya dianggap merupakan anak hasil di luar nikah.

"Alhamdulillah. Apa yang saya perjuangkan semata untuk status anak saya dan saya bukan seorang perempuan yang punya anak di luar nikah," beber perempuan 34 tahun itu.

BACA JUGA: 9 Fakta Kasus Reza Artamevia, yang Kenal Dia Silakan Simak Poin 8

Nikita Mirzani lantas menyampaikan kode bahwa masalahnya dengan Dipo Latief belum selesai. 

"Dan sekarang giliran saya yang bertindak," imbuh Nikita Mirzani.

Sekadar informasi, Nikita Mirzani menikah siri dengan Dipo Latief pada 18 Februari 2018. 

Tidak bertahan lama, Nikita Mirzani mengajukan gugatan isbat nikah dan cerai terhadap Dipo Latief pada semester kedua 2018 lalu.

Pada Oktober 2019, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Nikita Mirzani terkait isbat nikah dan cerai.

Akan tetapi, Dipo Latief justru mengajukan kasasi hingga akhirnya hasilnya ditolak MA. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler