jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akan kembali diperiksa oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/10).
Dia bakal dimintai keterangan terkait laporan terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi paksa terhadap putrinya, Lolly.
"Hari Rabu (diperiksa)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dilansir Antara.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Akan Kembali Dipanggil Terkait Laporan Nikita Mirzani
Adapun Nikita Mirzani akan memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pihak kepolisian belum memberi bocoran soal keterangan yang bakal dimintai dari Nikita Mirzani.
Perempuan berusia 38 tahun itu melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan asusila anak dan aborsi terhadap putrinya, Lolly.
BACA JUGA: Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan
Laporan Nikita Mirzani tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya yang mencakup pasal perlindungan anak dan kejahatan lain di bawah UU No. 35 Tahun 2014 serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Kabar terbaru, laporan Nikita Mirzani kini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan yang menandakan ditemukan indikasi tindak pidana.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Serahkan Bukti Perjalanan Anak Nikita Mirzani ke Polisi
Kepolisian kini fokus dalam mengumpulkan informasi dan bukti, sehingga perlu keterangan tambahan dari Nikita Mirzani sebagai pelapor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi