jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan penyebaran data pribadi putrinya, Laura Meizani atau Lolly baru-baru ini.
Data tersebut sehubungan dengan hasil USG putri Nikita Mirzani, Laura Meizani yang ditunjukkan Razman.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Hasil USG tersebut diketahui ditunjukkan Razman saat mendampingi kliennya, Vadel Badjideh jumpa pers.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi, UU no 27 tahun 2022.
BACA JUGA: Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Razman Merespons Begini
"Di mana dalam Pasal 4, ditentukan bahwa ada yang dimaksud dengan data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan," kata Fahmi Bachmid saat mendampingi Nikita Mirzani, baru-baru ini.
Selaku ibu dari Laura Meizani, Nikita Mirzani keberatan atas tindakan Razman tersebut.
BACA JUGA: Ini Alasan Olla Ramlan Beri Dukungan kepada Nikita Mirzani
Fahmi menegaskan tindakan yang dilakukan anak di bawah umur tidak memiliki kekuatan hukum.
Artinya, semua tindakan yang dilakukan Laura seharusnya berada di bawah izin orang tua, yakni Nikita Mirzani.
"Kedua apa yang ada pada data anak di bawah umur itu adalah data pribadi," tuturnya.
Menurut Undang-Undang Data Pribadi, Fahmi menerangkan menyebarkan data pribadi itu termasuk dalam tindak pidana.
Hal tersebut menjadi alasan Nikita Mirzani akhirnya melaporkan Razman ke polisi.
"Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 57 perbuatan seseorang yang menyebarluaskan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," imbuh Fahmi. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution, Polisi Ungkap Penyebabnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah