Nikita Mirzani Masih Ditahan, Fitri Salhuteru Kecewa Atas Keputusan Pihak Kejaksaan

Selasa, 01 November 2022 – 05:59 WIB
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Fitri Salhuteru memberi tanggapan soal permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani yang ditolak oleh Kejari Serang.

Sebagai sahabat Nikita Mirzani, dia mengaku kecewa dengan keputusan pihak kejaksaan yang menolak penangguhan penahanan sang aktris.

BACA JUGA: Pulang dari Korea, Fitri Salhuteru Langsung Jenguk Nikita Mirzani

"Kalau kecewa, ya, pasti dong," kata Fitri Salhuteru di Kejari Serang, Senin (31/10).

Pengusaha kondang itu kemudian mempertanyakan alasan pihak kejaksaan menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

BACA JUGA: 5 Hari di Tahanan, Nikita Mirzani Sudah Bisa Dijenguk?

Menurut Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani tidak mungkin melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Katanya (dikhawatirkan) menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita, kan, sudah dicekal," jelasnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditahan, Atta Halilintar Beri Klarifikasi, Lesti Kejora Aktif Lagi

Meski demikian, Fitri Salhuteru menghormati keputusan dari Kejari Serang.

Dia memastikan pihak Nikita Mirzani bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Enggak apa-apa, kami ikutin saja prosesnya," imbuh Fitri Salhuteru.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).

Akan tetapi, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak oleh Kejari Serang.

"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM, maka JPU berpendapat, belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," jelas Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak di kantornya, Senin (31/10).

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penolakan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Selain itu, dikhawatirkan apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap tersangka Nikita Mirzani. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler