jpnn.com - BANDUNG – Aktris kontroversial Nikita Mirzani harus siap-siap masuk bui untuk kedua kalinya.
Pasalnya, setelah hampir tujuh bulan kasus perseteruannya di Cafe Golden Monkey, Jalan Dayang Sumbi, bergulir di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, belum lama ini berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
BACA JUGA: Resep Cantik Julie Estelle, Minum Jus Lemon dan Madu
Namun demikian, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi menuturkan, Kejari sempat mengembalikan berkas pemeriksaan lantaran berkas dirasa kurang lengkap atau dalam istilah hukumnya, masih P19.
Tetapi Mashudi tak merinci kapan pemeriksaan pada istri Sajad Ukra ini dilakukan, hanya disebutkan Nikita absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Kim Kardashian Laser Payudara demi Hilangkan Guratan
“Kita sekarang sedang pemberkasaan lagi dan nanti akan kita serahkan tersangka (Nikita) dan barang buktinya ke kejaksaan. Kita sudah periksa, tapi memalui kuasa hukumnya. Nikita-nya tidak datang,” singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita terlibat perseteruan dengan dua wanita bernama Fitri Sri Handayani dan Aliya Pasha. Selain ketiga wanita ini, perseteruan juga melibatkan aktor lain yakni vokalis band Killing Me Inside Onandio Leonardo dan pengunjung lain bernama Yun Tjun.
BACA JUGA: Keyakinan Ginanjar Terhadap Dahlan Sebesar Nusantara
Nikita disebutkan melakukan pemukulan pada Yun Tjun dengan hells yang dipakainya. Namun dalam beberapa kali pemeriksaan, Nikita tak mengakui hal itu. Dia malah mengaku yang menjadi korban pengeroyokan. Bahkan, saat melapor ke Polrestabes Bandung, badan Nikita dipenuhi dengan lumuran darah.
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHPidana mengenai tindak pidana penganiayaan dan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cha)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harry Style-Kendall Jenner Pacaran Hanya 3 Bulan Pacaran
Redaktur : Tim Redaksi