jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Artis sensasional Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Penetapan ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang ke Kejaksaan Negeri Serang.
BACA JUGA: Datang ke Lokasi PSK, Nikita Mirzani Diadang Preman
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Mantan Suami, Ternyata
Sesuai dengan SPDP itu juga, Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Ketut menuturkan sebagai tindak lanjut diterima SPDP, Kejari Serang langsung menyiapkan sejumlah jaksa untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan Dito Mahendra itu.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bantah Berstatus Tersangka, Pihak Dito Mahendra: Tinggal Dibuktikan
"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk tiga jaksa dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (11/7).
Kasus hukum yang menyeret Nikita Mirzani ini sempat heboh karena polisi datang ke kediamannya pada pukul 03.00 dini hari.
Nikita kemudian berkoar di media sosial terkait tindakan kepolisian tersebut.
Adapun alasan polisi mendatangi Nikita karena selalu mangkir dalam panggilan yang dilayangkan. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Hal Ini, Nikita Mirzani Menduga Nindy Ayunda Sedang Ketakutan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan