Nikita Mirzani Ungkap Alasan Melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi

Selasa, 17 September 2024 – 15:45 WIB
Aktris Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9) siang. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9) siang, terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh.

Nikita melaporkan selebritas TikTok itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta terkait UU Kesehatan dan KUHP.

BACA JUGA: Bawa 3 Saksi, Nikita Mirzani Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Dia menjelaskan alasannya melaporkan Vadel Badjideh ke pihak kepolisian.

Nikita berharap apa yang dilakukannya bisa menjadi pelajaran bagi orang tua lain di luar sana.

BACA JUGA: Laporkan VA, Nikita Mirzani Punya Bukti dan Saksi dari Luar Negeri

"Kenapa sih sampai gue melaporkan orang tersebut? Ini tuh untuk pelajaran buat semua orang tua yang ada di luar, ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur, diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, kalian wajib lapor," ujar Nikita Mirzani di Polres Metro Jaksel, Selasa (17/9).

"Pertama, kan, karena itu anak masih di bawah umur. Kedua, itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia begitu," tambah Nikita.

BACA JUGA: Hari Ini, Nikita Mirzani Akan Diperiksa Polisi

Dia pun menyerahkan laporannya kepada pihak kepolisian. "Akan tetapi, ya sudah ini, kan, sudah menjadi seperti ini. Jadi, tinggal bagaimana nanti bapak Kepolisian Jakarta Selatan menanggapi kasusnya," katanya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dikabarkan melaporkan VA alias Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan informasi bahwa Nikita melaporkan VA.

"Betul, Saudari NM (Nikita Mirzani) datang melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA, dengan korban LM," kata AKP Nurma Dewi. (mcr7/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler