Nikita Mirzani vs Maaher At-Thuwailibi, Edwin Siap Turun Tangan

Sabtu, 14 November 2020 – 14:11 WIB
Nikita Mirzani berseteru dengan Maaher At-Thuwailibi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani terlibat perseteruan dengan Maaher At-Thuwailibi.

Maaher At-Thuwailibi, yang punya nama asli Soni Eranata, sebelumnya mengancam akan mengerahkan 800 orang untuk menggeruduk rumah aktris Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Nikita Mirzani vs Maaher At-Thuwailibi Makin Panas, AKBP Agus Sigap

Namun, aktris kontroversial itu dengan tegas mengatakan tidak takut menghadapi ancaman pria pendukung Habib Rizieq itu.

Mengantisipasi keributan, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan patroli dan pengawasan di lingkungan rumah Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Heboh Nikita Mirzani Vs Pendukung Habib Rizieq, Hotman Paris Bilang Begini

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada Nikita Mirzani apabila dibutuhkan.

"Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kami telaah bagaimana posisi kasusnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/11).

BACA JUGA: Pengakuan 2 Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel, Menyebut Nama Artis

Meski menawarkan perlindungan, LPSK pun mengingatkan Polri untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani.

Menuruut Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.

Apabila terdapat hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Edwin mengatakan, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, melainkan terdapat mekanisme mediasi dan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Selain itu, Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, Edwin Partogi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik, untuk memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

"Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan pernyataan ke media sosial tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," kata Edwin Partogi.

Nikita Mirzani membuat pernyataan yang diduga bermuatan menghina Habib Rizieq Shihab, karena menyebut habib itu tukang jual obat.

Maaher At-Thuwailibi mengecam pernyataan Nikita Mirzani, dan mengancam melakukan penggerudukan rumah mantan istri Dipo Latief itu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler