jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Niko Rahfika alias Niko, 31, terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg sabu-sabu dan 2.200 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kemarin.
Kuasa Hukum Niko, Jaya Kesuma SH mengatakan kliennya yang mengikuti sidang virtual dari Lapas Lubuklinggau langsung syok mendengar dituntut hukuman mati.
BACA JUGA: Komnas HAM Duga Ada Pihak yang Berupaya Agar Bharada E Menanggung Sendiri Kasus Brigadir J
"Sudah pasti syok. Namun, saya sudah cukup lama tidak bertemu, sehingga tidak mengetahui secara pasti kondisinya. Dalam pleidoi, kami sudah meminta kepada majelis hakim hukuman yang ringan dan seadil-adilnya," kata Jaya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara melalui KPLP, Meta Putra didampingi Kasi Binadik, Junaini menjelaskan kondisi Niko saat ini dalam keadaan sehat.
BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?
Ia menjelaskan Niko ditempatkan di kamar sel tahanan bersama tahanan yang lain. Karena di dalam sel tahanan memang tidak boleh sendirian.
"Dari pihak keluarga Niko sudah ada yang membesuknya karena tidak boleh dibatasi, yang jelas harus mengikuti prosedur kunjungan atau besuk dan tetap melakukan Protokol Kesehatan Covid-19," katanya.
BACA JUGA: Perempuan Berparas Ayu Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Ia juga sudah memberikan arahan dan himbauan kepada Niko tetap mengikuti sesuai aturan hukum yang ada.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
"Tetap kami lakukan pengawasan karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan dan terhadap tahanan tidak boleh adanya diskriminatif," tutupnya.(*/linggaupos)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean