Perempuan Berparas Ayu Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Kamis, 04 Agustus 2022 – 23:01 WIB
Tersangka penipuan Heny Krisniawati (31) sudah ditangkap polisi. Foto: Denny/sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Heny Krisniawati, 31, warga Perumahan Casandra, Blok H7, Kecamatan Jakabaring, tersangka kasus penipuan ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.

Heny ditangkap di rumahnya, Rabu (3/8) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan informasi bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang perempuan tersangka dalam kasus penipuan.

Tersangka diamankan setelah adanya laporan polisi dari korban Alberto Einsten Dendi, 39.

BACA JUGA: Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Tersangka melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI, tepatnya berada di Desa Gajah Mati, Kabupaten OKI Sumsel," jelas Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (4/8).

Dia menuturkan jika korban mau mendapatkan proyek tersebut maka harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

BACA JUGA: Tante Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit

"Lalu korban mentransfer ke rekening bank BCA milik tersangka sebesar Rp 100 juta, seiring waktu dan tepat tiga bulan kemudian korban belum mendapatkan kejelasan proyek tersebut," ujar Tri Wahyudi.

Korban akhirnya mencari kebenaran sendiri tentang proyek tersebut. Korban mendapat kabar bahwa proyek yang dijanjikan tersangka tidak ada, lalu korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Tersangka sudah diamankan di rumahnya, dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tri mengatakan tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP.

"Saat ini sedang diperiksa dan didalami apakah ada korban lainnya. Barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa satu rekening koran Bank BCA, satu Lembar Surat Dinas PUPR Kayuagung," ungkap Tri.

Sementara, tersangka Heny mengakui perbuatannya, telah menawarkan proyek fiktif kepada korban.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

"Ya, modusnya menawarkan proyek normalisasi sungai dan meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin mendapatkan proyek nya," kata Heny sambil menundukkan kepala.(dey/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler