JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Menyatakan, eksepsi diajukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Gusrizal, membacakan putusan sela di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (15/7).
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendakwa Luthfi sudah tepat.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai akhir persidangan," kata Gusrizal.
Majelis menyatakan materi eksepsi Luthfi berkaitan dengan tudingan permainan opini oleh KPK, operasi penangkapan, dan adanya upaya sistematis menghancurkan PKS bukanlah termasuk materi eksepsi.
"Maka hal itu haruslah dikesampingkan," ujar Gusrizal.(boy/jpnn)
"Menyatakan, eksepsi diajukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Gusrizal, membacakan putusan sela di Pengadian Tipikor Jakarta, Senin (15/7).
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendakwa Luthfi sudah tepat.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah, dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai akhir persidangan," kata Gusrizal.
Majelis menyatakan materi eksepsi Luthfi berkaitan dengan tudingan permainan opini oleh KPK, operasi penangkapan, dan adanya upaya sistematis menghancurkan PKS bukanlah termasuk materi eksepsi.
"Maka hal itu haruslah dikesampingkan," ujar Gusrizal.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sitompul: Waspadalah...Waspadalah
Redaktur : Tim Redaksi