Nilai Perlindungan TKI Masih Lemah, DPR Desak Bentuk Timwas

Sabtu, 08 Juni 2013 – 13:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menilai, munculnya permasalahan hukum yang menimpa Hiu bersaudara, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pontianak, di Malaysia, mengingatkan pada lemahnya perlindungan TKI di Luar negeri.

Mekanisme asuransi perlindungan yang ada, menurut Poempida, hanya sebatas mengcover biaya hukum sampai hanya sebesaRp 200 juta saja.
"Apabila kemudian masalah hukum berlanjut hingga biaya melebihi plafon, siapa kemudian yang akan menanggungnya?" kata Poempida dalam pesan singkat, Sabtu (8/6).

Saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), politikus Partai Golkar itu mengaku, menanyakan langsung tentang minimnya penganggaran untuk perlindungan di BNP2TKI.

Banyaknya masalah hukum yang menimpa para TKI di luar negeri, ucap dia, dapat terbantu penyelesaiannya jika didukung strategi perlindungan yang mumpuni. "Mengapa kemudian tidak ada fokus kegiatan yang kemudian didukung dengan anggaran yang cukup dalam konteks perlindungan?" kata dia.

Poempida menilai, dalam beberapa kasus hukum TKI dapat diselesaikan dengan diplomasi dan tekanan politik. Karena itu keberadaan Tim Pengawas (Timwas) TKI DPR sangat diperlukan. Timwas adalah bentuk kekuatan politik yang direkognisi secara undang-undang dan dapat bekerja lintas sektoral.

Sehingga ujar Poempida, DPR tidak hanya dapat mengawasi eksekutif dalam konteks perlindungan TKI saja, tetapi juga bisa memberikan dampak politis yang akan diperhitungkan oleh negara-negara tujuan penempatan TKI.

Menurut Poempida, pembentukan Timwas tidak hanya dalam konteks untuk menyelesaikan masalah hukum Hiu bersaudara. "Namun juga untuk dapat mencegah potensi terjadinya masalah baru yang serupa terjadi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, sedang menghadapi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi,  Shah Alam, Selangor,  Malaysia. Mereka dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia.

Menurut pengacara keduanya, Yusuf Rahman, kejadian bermula saat korban hendak mencuri di rumah majikan kakak beradik yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia. Sempat terjadi perkelahian saat Frans sempat berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu.

Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusli Melenggang Aman dari Gedung KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler