Rusli Melenggang Aman dari Gedung KPK

Jalani Pemeriksaan Kedua selama 11 Jam

Sabtu, 08 Juni 2013 – 08:34 WIB
JAKARTA - Untuk kali kedua Gubernur Riau Rusli Zainal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin pejabat yang juga Ketua DPD Partai Golkar Riau itu menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Seperti halnya pemeriksaan perdana Jumat (31/5) lalu, kali ini Rusli kembali "selamat" meski santer diberitakan bakal ditahan.
     
Dia meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Rusli lebih banyak bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Rusli hanya menjawab beberapa pertanyaan sembari berjalan menuju mobil. "Pertanyaan-pertanyaan tentang PON," jawab Rusli saat ditanya tentang pemeriksaannya. Dia menyampaikan sistem penganggaran even olahraga terbesar di tanah air yang dihelar di Riau pada 2012 itu. Sebelum masuk mobil, Rusli membantah ditanya penyidik terkait dengan Setya Novanto, bendahara umum Partai Golkar.

Nama Setya ikut terseret dalam kasus PON Riau. Beberapa waktu lalu KPK sempat menggeledah ruang kerja Setya di gedung DPR. Nama petinggi Partai Golkar itu muncul dalam persidangan di Pekanbaru. Mantan Kadispora Riau menyebut pernah setor uang ke Setya.

Kuasa hukum Rusli, Rudi Alfonso, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya memasuki substansi. Tidak seperti pemeriksaan pekan lalu yang masih sebatas riwayat hidup Rusli. "Melengkapi pernyataan (pemeriksaan) sebelumnya. Sudah masuk substansi, tapi masih sangat awal," jelasnya.
     
Terkait dengan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rusli, Rudi mengatakan semuanya ditanyakan oleh penyidik. Tetapi, lebih dalam soal dua kasus di PON Riau. Dia tidak bisa memberikan banyak keterangan karena tidak ikut mendampingi Rusli saat pemeriksaan.

Gubernur Riau itu saat ini memang dikenakan tiga dugaan korupsi. Saat pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda tersebut. Untuk Perda yang sama, Rusli juga disebut menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Dugaan yang ketiga adalah dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. "Hutan juga ditanyakan, semua itu harus dibuktikan," tuturnya.
     
Kasus hukum yang menjerat Rusli mengganggu jalannya pemerintahan provinsi (Pemprov) Riau. Apalagi Sekda Riau sudah pensiun dan wakil gubernur bersiap mengikuti Pilkada.

"DPRD Provinsi Riau sempat mengusir eselon satu yang dikirim untuk suatu pembahasan," kata Rudi. DPRD tidak berkenan kalau yang hadir hanya setingkat eselon satu. Permintaannya, minimal sekelas Sekda. Namun, hal itu sulit dipenuhi karena saat ini kondisinya vakum.
     
Juru Bicara KPK KPK Johan Budi S.P mengatakan Rusli kembali diperiksa karena berkasnya belum selesai. Soal penahanan, hal itu bergantung pada penyidik. "Statusnya masih tersangka. Belum ada informasi penahanan," ucapnya. (dim/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramugari Sriwijaya Dipukul Dua Kali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler