Nilai Peserta SKD CPNS Sama, Ini Cara Menentukan yang Berhak Ikut SKB

Senin, 10 Februari 2020 – 19:28 WIB
Tes CPNS 2019. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 sudah di depan mata. Ada beberapa ketentuan yang diatur pemerintah untuk menentukan siapa saja bisa melaju ke tahap SKB.

"Banyak peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) yang nilainya sama. Nah, untuk menentukan siapa yang lulus SKD, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan petunjuk," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Senin (10/2).

BACA JUGA: Terungkap, Seleksi CPNS Selama Ini Tak Sesuai Kebutuhan

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Dalam surat tersebut dijelaskan peserta SKD yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai lebih tinggi secara berurutan.

BACA JUGA: Masa Pengabdian Honorer K2 Harus Jadi Catatan Penerimaan CPNS dan PPPK

Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Jadi dilihat mana yang TKP-nya lebih tinggi, kalau sama lanjut ke TIU. Kalau sama lagi, lihat nilai siapa yang TWK lebih tinggi," ujarnya.

BACA JUGA: BKN Tolak Permintaan Honorer K2 yang Gagal Tes Tahap I

Jika nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, lanjutnya, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Paryono menjelaskan, pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Peserta SKB berjumlah paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL (peserta tes CPNS 2018 nilai tes mencapai passing grade tetapi tidak lolos SKB) yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019. Apabila yang bersangkutan mengikuti SKD 2019.

Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan. Yakni SKD 2018 atau SKD 2019.

Berdasarkan Database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2019 yang terdaftar dapat mengikuti SKD (3.361.822 orang). Sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486. Sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler