jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, pihaknya menolak hak mengajukan pendapat (HMP). Pasalnya, sudah ada kecacatan dalam proses angket.
"Kepada kawan-kawan di fraksi pun saya sampaikan, saya menemukan adanya cacat dalam proses angket ini yang tidak mengundang gubernur untuk didengar keterangannya," kata Bestari di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).
BACA JUGA: Jakarta Satu-Satunya Pemda yang Punya Saham di Pabrik Miras
Menurut Bestari, panitia hak angket seharusnya memanggil Ahok. Dengan begitu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut bisa memberikan penjelasan.
"Bagi saya ini sesuatu yang tidak fair. Memang menurut rekan-rekan sebagian ya kan enggak wajib. Tapi katanya mau transparansi? Keterbukaan?" ucapnya.
BACA JUGA: Jakarta Satu-Satunya Pemda yang Punya Saham di Pabrik Miras
Karena itu, Bestari menegaskan, Fraksi Nasdem memutuskan menolak HMP. Hal ini merupakan hasil keputusan rapat. "Setuju semua," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Prabowo Yakin tak Ada Pilih Ahok Jika Coblosan Hari Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Segera Bangun Pembangkit Listrik di Kepulauan Seribu
Redaktur : Tim Redaksi