jpnn.com - JAKARTA - Model penghitungan hasil tes CPNS cukup ketat. Agar peserta bisa berhasil merebut satu kursi CPNS, maka nilainya harus tinggi di tiga kelompok soal sekaligus. Yakni kelompok soal karakteristik pribadi, soal intelegensia umum, dan soal wawasan kebangsaan.
Misal dua kelompok soal mendapatkan nilai sangat tinggi namun di satu kelompok soal nilainya jeblok, maka dipastikan akan gagal. Jadi, kelulusan bukan dilihat dari nilai total hasil pengerjaan soal tiga bidang dimaksud.
BACA JUGA: 2.818 Honorer K1 Kanwil Kemenag Masih Punya Peluang
Ini lantaran pemerintah menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade) kelulusan. Nah, untuk passing grade tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum, angkanya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.
Menpan-RB Azwar Abubakar mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya (Tes Komptensi Bidang, red0,” ungkap Azwar di Jakarta, kemarin (5/11).
BACA JUGA: Kapolri Yakinkan Densus Antikorupsi tak Ganggu KPK
Sesuai Permenpan-RB, angka passing grade untuk tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35 soal karakteristik pribadi, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal wawasan kebangsaan.
Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada 120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan wawasan kebangsaan 40 soal.
BACA JUGA: ICW Minta Jaksa KPK Banding Vonis Fathanah
"Seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai," ujar Azwar.
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60 persen dari nilai maksimal 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai minimalnya 75 (50 persen) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai minimalnya 70.
Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.
Persaingan makin ketat, lantaran bisa saja yang nilianya memenuhi passing grade di tiga kelompok soal, tidak bisa lolos. Ini bisa terjadi misalnya dalam satu formasi hanya dibutuhkan dua orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang.
"Tentu yang akan diterima hanya mereka yang nilainya paling tinggi. Ini bisa terjadi terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang," ujar Azwar. (esy/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negosiasi Ulang Status TKI Over Stay di Arab
Redaktur : Tim Redaksi