Negosiasi Ulang Status TKI Over Stay di Arab

Selasa, 05 November 2013 – 22:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman mengatakan pemerintah Indonesia masih akan mencoba melakukan negosiasi secara bilateral dengan Arab Saudi untuk memberikan kemudahan dalam legalisasi kerja seluruh TKI yang saat ini berpredikat overstayer.

"Jadi kita harapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti, meskipun batas waktunya telah berakhir," kata Dirjen Binapenta Reyna Usman di Jakarta, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Penetapan DPT Dinilai Terlalu Dipaksakan

Menurut Reyna, selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara all-out untuk menangani permasalahan amnesti bagi WNI/TKI yang berada di Arab Saudi. Namun sampai batas akhir 3 November lalu hanya tercatat
101.067 WNI yang mengurus SPLP. Dari jumlah itu, 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja, 6.700 sudah pulang ke tanah air.

Minimnya penyelesaian TKI ilegal di Arab Saudi, kata Reyna, diprediksi akibat masih banyaknya TKI ilegal yang masih ingin bekerja, namun belum mempunyai majikan dan kurangnya tenaga konsulat untuk membantu pengurusan dokumen. Selain itu, majikan belum mau meningkatkan status TKI tersebut menjadi legal karena proses yang sangat rumit dan mahal.

BACA JUGA: Usulan Uji Kompetensi Kapolri Harus Didukung

“Kita  akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab Saudi secara terus menerus agar TKI yang sudah berkerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki Status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Menakertrans Muhaimin Iskandar akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam NegerI arab Saudi untuk mencari solusi atas program amnesti Arab saudi ini. Namun Muhaimin masih meminta persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA: Jokowi Diramal Bernasib Sama dengan Esemka

Pemerintah bertekad mencari terobosan dengan melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan pemerintah Arab Saudi mengenai perlunya percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi agar pengurusan dokumen WNI/TKI dapat segera selesai.
 
Karena itu, diharapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia, selain opsi deportasi, dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti program amnesti. Hal ini diperlukan karena jumlah WNI/TKI yang mengikuti program ini yang membludak tetapi kapasitas pelayanan imigrasi terbatas.

Ditambahkannya, saat ini negosiasi dan pembicaraan yang sedang berjalan dengan pemerintah Arab Saudi hanya sekadar usulan pembuatan memorandum of understanding (MoU) yang tidak mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi.

Ke depan, pemerintah mendorong Arab Saudi membuat perjanjian mengikat tentang penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi secara lebih komprehensif agar masalah TKI overstayer tidak terulang lagi.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produsen Obat Sudah Penuhi Standar Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler