Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi, Harga Emas Antam Naik

Kamis, 26 Maret 2020 – 10:15 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi (26/3) bergerak menguat 210 poin atau 1,27 persen menjadi Rp16.290 per dolar AS, dari sebelumnya Rp16.500 per dolar AS.

Sementara, Harga emas dari PT Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, tercatat terus mengalami kenaikan hingga mencapai Rp924.000/gram.

BACA JUGA: Alhamdulillah Rupiah Stabil, Gubernur BI: Terima Kasih Eksportir

Pada hari Kamis, kenaikan harga beli emas terpantau Rp5.000 per gram, sedangkan, harga jual atau pembelian kembali (buy back) emas Antam naik Rp1.000 menjadi Rp837.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

BACA JUGA: Cuan Lagi! Harga Emas Antam Makin Mengilap di Rp 924.000

Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :

- Harga emas 0,5 gram : Rp486.500

BACA JUGA: Begini Cerita Pramono Usai Menemani Presiden Jokowi yang Sedang Berduka

- Harga emas 1 gram : Rp924.000

- Harga emas 2 gram : Rp1.797.000

- Harga emas 3 gram : Rp2.674.000

- Harga emas 5 gram : Rp4.440.000

- Harga emas 10 gram : Rp8.815.000

- Harga emas 25 gram : Rp21.930.000

- Harga emas 50 gram : Rp43.785.000

- Harga emas 100 gram : Rp87.500.000

- Harga emas 250 gram : Rp218.500.000

- Harga emas 500 gram : Rp436.800.000

- Harga emas 1.000 gram : Rp873.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler