NIP 316 CPNS Terhambat

BKD Dituding Pungut Rp31 M

Sabtu, 28 Juli 2012 – 16:22 WIB

LAHAT – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lahat dituding melakukan pungutan pada 316 CPNS yang lolos kategori satu (K-1). Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditudingkan mencapai angka Rp31 miliar. Akibat tuduhan tersebut, 316 CPNS menjadi terhambat menjadi PNS.

“Pihak yang menuding BKD adalah salah satu LSM yang beralamat di Desa Bungamas Kikim Timur,” ujar Sekda Lahat Ir H Eddy Chairil Iswan MM, seperti diberitakan  Sumatera Ekspres (Grup JPNN).

LSM ini menuding BKD melakukan penyimpangan dengan meminta uang Rp100 juta per orang pada 316 CPNS K-1. “LSM ini mengirim surat ke BKN dan presiden soal tuduhan tersebut. Sayangnya, saat kita mau konfirmasi ke LSM soal tudingan tersebut, kita tak menemukannya,” katanya yang menyebutkan LSM tersebut juga tak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Akibat tuduhan tersebut, NIP 316 CPNS menjadi terhambat. “Inspektorat tak mau memverifikasi karena adanya tuduhan tersebut. Karenanya kita akan kumpulkan tanda tangan CPNS di atas materai kalau yang dituduhkan LSM tersebut tak benar,” jelasnya.

Kepala inspektorat Lahat Rudi Thamrin mengatakan, atas tuduhan tersebut, Presiden RI meminta BKN memverikasi surat tersebut. “Kita melakukan pengolahan data, namun LSM tersebut tidak ada. Alamat yang tertera di Desa Bungamas, Kecamatan Kikim tidak ditemukan. Hal tersebut kita konfirmasi kepada kepala desa dan camat setempat, tidak pernah ada LSM anak bangsa di desa tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan ke inspektorat pusat untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. “Termasuk menyertakan surat pernyataan yang dibuat 316 CPNS, yang membantah tidak pernah melakukan atau memberi BKD uang Rp100 juta,” ujarnya. (idi/ce5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigran Gelap, Bersedia Ikut Setelah Dibujuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler