jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi para honorer kategori dua (K2) di Pemko Medan dan Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang sudah dinyatakan lulus CPNS.
Pasalnya, mayoritas dari mereka Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Kisah Wanita Demen Lihat Cowok tak Berbaju, Rela Jadi Member (1)
Memang, masih ada yang belum diterbitkan NIP-nya. Hanya saja, jumlahnya tidak seberapa dan hanya menyangkut hal-hal teknis yang tidak krusial.
"Sebagian besar NIP sudah selesai, untuk Medan dan Madina. Tapi ada yang belum, hanya karena ada berkas yang belum lengkap," ujar Kabiro Humas BKN, Tumpak Hutabarat, kepada JPNN kemarin (8/1).
BACA JUGA: Inilah Nama Sekda Sumut Pilihan Presiden
Berkas yang belum dilengkapi misalnya surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Mungkin terselip di BKD," ujar Tumpak menduga-duga.
Apakah tidak ada yang serius? Tumpak mengakui ada, tapi hanya satu-dua saja. Khusus yang ini, BKN masih memerlukan klarifikasi. "Ini menyangkut SK sebagai honorer yang masih perlu diklarifikasi," kata birokrat asal Medan itu.
BACA JUGA: Sekeluarga Dibunuh Sadis, Pemuda 19 Tahun Ini Dihukum Mati
Apakah yang NIP-nya sudah selesai sudah boleh diambil? Tumpak menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala BKD masing-masing. Diambil duluan yang sudah selesai boleh, menunggu klir semuanya sekalian juga dipersilakan.
"Jadi terserah BKD-nya. Prinsipnya yang sudah selesai boleh diambil. Saya belum cek apakah sudah diambil atau belum," pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan pemberkasan NIP honorer K2 Medan dan Madina sempat terkatung-katung lantaran lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masih bermasalah.
Untuk Medan, semula SPTJM hanya diteken Kepala BKD Medan, Lahum Lubis dan ditolak BKN. Belakangan, Walikota Medan Dzulmi Eldin sudah meneken SPTJM untuk 479 honorer K2, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kepala BKN. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Istri Gugat Cerai Karena tak Mampu Layani Suami, Dicap Wanita Durhaka(3)
Redaktur : Tim Redaksi