jpnn.com - REJANG LEBONG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sebanyak 564 nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Para PPPK yang NIP-nya sudah diterbitkan tersebut merupakan pegawai ASN hasil seleksi 2023.
BACA JUGA: Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Wahyu Destiawan menyebutkan, kuota PPPK 2023 di daerahnya sebanyak 685 formasi.
Namun, yang dinyatakan lulus seleksi 566 orang, dan kemudian dua orang mengundurkan diri, sehingga totalnya menjadi 564 orang.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
"Untuk penetapan nomor induk 564 PPPK di Kabupaten Rejang Lebong progresnya saat ini sudah 100 persen, tinggal menunggu pembagian saja," kata Wahyu di Rejang Lebong, Kamis,
Dia menjelaskan, pembagian NIP PPPK daerah tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Adapun untuk pelantikan PPPK formasi 2023 waktunya akan dilakukan bersamaan dengan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Karena khawatir ini nanti akan berimbas dengan pembayaran gaji mereka, sehingga kita masih menunggu perintah dari pihak provinsi dahulu," katanya.
Dia menjelaskan, kalangan PPPK ini setelah menerima NIP PPPK maka sudah terhitung masa kerja, sehingga waktu pembagiannya harus ditetapkan terlebih dahulu, karena jika di tengah bulan akan rancu, sehingga harus di akhir bulan, hingga awal bulan langsung bekerja.
PPPK yang lulus seleksi di Rejang Lebong akan bekerja sesuai dengan penempatan karena SK mereka berasal dari Pemerintah Pusat.
Dari 564 PPPK formasi 2023 yang dinyatakan lulus seleksi ini diketahui ada satu orang yang meninggal dunia.
Satu orang ASN PPPK yang belum sempat dilantik ini berasal dari formasi tenaga kesehatan.
"Kita akan berikan bantuan kepada pihak keluarganya sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), akan dapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kita turut berbelangsukawa, karena belum sempat dapat SK beliau sudah meninggal dunia," ujarnya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu