Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan

Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto melantik sebanyak 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (8/5/2024) ANTARA/Ferri

jpnn.com - MUKOMUKO - Sekretaris Daerah Mukomuko, Bengkulu, Abdiyanto, melantik 224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 di gedung balai daerah, Rabu (8/5) siang.

"Kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini sudah dilantik sebagai PPPK. Dengan bapak ibu hari ini dilantik sebagai PPPK dibuktikan dengan menerima SK bupati," kata Abdiyanto dalam sambutannya di Mukomuko, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi

Dia mengatakan bahwa setelah PPPK menerima SK bupati, ada konsekuensi hak dan kewajiban. Hak mendapatkan gaji dan jumlahnya lebih baik dari sebelum statusnya honorer daerah.

Kendati demikian, Abdiyanto menyarankan para PPPK ini jangan dahulu menggadaikan SK ke perbankan, karena dikhawatirkan kinerja akan terganggu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit

Setelah pelantikan, PPPK diminta untuk menunjukkan kinerja. Sebab, meskipun sebagai PPPK dan secara hak hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan terkait kinerja PPPK dinilai setiap tahun.

Dia mengatakan, semua PPPK yang telah dilantik hari ini sudah menandatangani surat perjanjian kerja. Di dalam surat ini, setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun.

BACA JUGA: 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun

"Walaupun SK selama lima tahun, tetapi tidak tertutup kemungkinan hanya berjalan setahun jika tidak sesuai dengan yang kita inginkan," ungkapnya.

Selain kinerja, lanjut dia, yang tidak kalah penting ialah menyangkut disiplin.

Jika kemarin saat masih berstatus honorer daerah disiplin kurang baik, maka sekarang harus baik dan maksimal.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Niko Hafri sebelumnya menyebutkan hasil verifikasi data sebanyak 225 orang honorer yang lulus seleksi PPPK tahun 2023. 

Dari hasil verifikasi data oleh BKN, ada satu peserta yang dibatalkan kelulusannya karena ketidaksesuaian formasi bidan ahli pertama dengan kualifikasi pelamar, yaitu bidan pendidik.

Selain satu peserta seleksi PPPK tersebut yang dibatalkan kelulusannya oleh BKN, pihaknya juga membatalkan satu peserta tes PPPK karena pelamar tidak memenuhi syarat sebab kerjanya pernah terputus.

Sementara itu, formasi PPPK yang diajukan oleh pemerintah daerah 2023 sebanyak 249, namun yang terisi 225, sehingga 24 formasi PPPK di daerah ini kosong karena tidak ada yang melamar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler