NIP PPPK Belum Jelas, Guru Honorer Non-K2 Pengin Ikut Rekrutmen Tahap II

Minggu, 22 Maret 2020 – 17:51 WIB
Para pengurus DPD Forum Honorer Non-K2 PGHRI bersama Ketua PGRI Jateng Muhdi. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini belum terbit Perpres yang mengatur tentang penggajian PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Akibatnya, NIP PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2, belum bisa diterbitkan oleh BKN.

BACA JUGA: Semangat Membara Honorer K2 TTA agar Bisa jadi PNS atau PPPK

Dampak lanjutannya, rekrutmen PPPK tahap kedua tidak jelas kapan akan dilakukan.

Mana mungkin dibuka seleksi tahap kedua, sementara NIP PPPK hasil seleksi gelombong pertama, tidak jelas kapan akan terbit.

BACA JUGA: Semua Pilihan Ada di Tangan Teman-teman Honorer K2

Menyikapi kondisi tersebut, Guru honorer non-K2 meminta dukungan PGRI agar NIP PPPK tahap I segera diterbitkan.

Karena mereka sangat ingin segera ada rekrutmen PPPK tahap II untuk guru honorer non-K2 serta tenaga kependidikan.

BACA JUGA: Mohon Perhatian Para Orang Tua, yang Dialami Nadia Ini Jangan Sampai Terjadi Lagi!

"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah tentang hasil RDPU PGHRI (Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia)) dengani Komisi X DPR RI pda 28 Januari 2020," kata Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Indonesia Komnas PGHRI Jateng Aenurrofiq Abdiwibowo kepada JPNN.com, Minggu (22/3).

Selain itu, disampaikan juga permohonan bimbingan, fasilitasi dan advokasi kepada PGRI provinsi untuk menjadi program kerja PGRI di tingkat daerah, provinsi dan pusat.

Di samping memfasilitasi tindak lanjut pengawalan hasil RDPU PGHRI dengan Komisi X DPR RI kepada Komisi X DPR RI, Gubenur Jawa Tengah, ketua umum PB PGRI dan Presiden RI.

"Kami minta dukungan agar segera ditetapkan NIP bagi yang lolos seleksi PPPK tahap I serta regulasi rekruitmen PPPK tahap II untuk memberi kesempatan bagi honorer nonkategori pendidik dan tenaga kependidikan berdasar Dapodik Kemendikbud dan naskah akademis kajian PP 49 Tahun 2018 pada 2020-2024," terangnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler