jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut ada lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.
Dia mengatakan dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditahan. Ketiga tersangka itu ialah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.
BACA JUGA: Nirina Zubir Ingin Selesaikan Kasus Mafia Tanah Secara Kekeluargaan, Tetapi
"Jadi, lima tersangka, tiga sudah ditahan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).
Petrus mengatakan penahanan terhadap ketiga tersangka itu sejak Selasa kemarin.
BACA JUGA: Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir: Mohon Dikawal
Dua tersangka lainnya yang berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset tidak datang saat diundang polisi guna mengklarifikasi kasus tersebut.
"Ada tersangka yang belum ditahan, karena ada surat pengunduran jadwal untuk kehadiran (pemeriksaan, red)," kata Petrus.
BACA JUGA: Reaksi Celine Evangelista Dipuji Lebih Cantik dari Pacar Stefan William
Sebelumnya, AKBP Petrus Silalahi membeberkan kronologi kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir. Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.
Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris. Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur dan bersama-sama notaris yang kami telah tetapkan tersangka," jelas AKBP Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama