jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membongkar kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir.
Dia mengatakan hampir 99,9 persen kasus mafia tanah melibatkan banyak profesi.
BACA JUGA: Bertemu Riri, Nirina Zubir Emosi dan Meneteskan Air Mata
"Kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, dan melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," kata Kombes Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).
Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu lantas mengungkap alasan kasus mafia tanah melibatkan banyak orang.
BACA JUGA: Ulah Riri dan Mafia Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar
Tubagus menjelaskan peralihan hak atas objek tidak begerak salah satunya melalui peran notaris.
Menurutnya, ada empat hal peralihan sertifikat tanah kepada seseorang.
BACA JUGA: Kalahkan Atta Halilintar, Ria Ricis Akhirnya Jadi YouTuber dengan Pengikut Terbanyak di Indonesia
"Pertama karena jual beli, kedua karena hibah, ketiga karena waris, keempat putusan pengadilan," bebernya.
Tubagus menyebut peralihan hak kepada para mafia tanah yang salah melalui peran notaris kerap melanggar standar operasional prosedur.
Contohnya, ketidakhadiran para pihak di hadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban hingga akhirnya bisa beralih.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu kemudian mengerucut pada kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir.
Dengan tegas, Tubagus mengatakan pada perkara itu ada yang dipalsukan oleh para mafia tanah melalui peran notaris.
"Apa saja yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi, dibuat oleh notaris, seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," tambah Tubagus. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama