Nisa dan Devi Duel di Kedai Tuak, Matrawi Tewas dengan Luka Mengenaskan di Leher

Sabtu, 28 Desember 2019 – 01:39 WIB
Nisa, gadis 18 tahun (baju oranye) tersangka pembunuhan di warung tuak Pelalawan, Riau. Foto: ANTARA/HO-Polres Pelalawan

jpnn.com, PEKANBARU - AN alias Nisa, 18, gadis yang menghabisi nyawa seorang pria dengan menggunakan pecahan botol minuman keras akhirnya ditangkap polisi di Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Jumat.

BACA JUGA: Bripka Eko Sudarsono Terpaksa Ditembak Tim Gabungan Polda Jambi

Kombes Pol Sunarto menjelaskan perbuatan Nisa terjadi pada Kamis siang (26/12) kemarin di warung tuak Marsada Musik, Jalan Langgam I Koridor RAPP, Pangkalan Kerinci.

Pembunuhan itu berawal saat korban bernama Matrawi alias Pak De, 39, melerai pertengkaran antara tersangka Nisa dan seorang wanita bernama Devi. Kedua wanita itu terlibat cekcok hingga membuat korban berusaha menghentikannya.

BACA JUGA: Pelajar SMP Meninggal Usai Menerima Tendangan Saat Latihan Silat

Setelah tidak lagi adu mulut, ternyata Nisa masih menyimpan amarah kepada Devi. Nisa, warga Kabupaten Siak itu dengan gegabah mengambil botol minuman keras dan memecahkannya.

Pecahan botol yang tajam itu lalu dilempar ke arah Devi. Namun, lemparannya meleset. Pecahan botol mendarat tepat di bagian leher korban. Seketika korban tumbang dengan darah mengucur deras.

BACA JUGA: 3 Polisi yang Bikin Malu Korps Bhayangkara Itu Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong," ujar Sunarto.

Pasca kejadian, Nisa kabur dan bersembunyi di rumah temannya. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, polisi akhirnya menangkap Nisa dan langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan.

BACA JUGA: Egy Maulana Vikri Dapat Bonus dari Pemprov Sumut

Kepada Polisi, Nisa mengakui perbuatannya. Meskipun menyesal, dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler