jpnn.com, JAKARTA - KPU Jawa Barat mengungkap alasan adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, bisa dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan jika Nisya Ahmad menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang mengundurkan diri.
BACA JUGA: Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Gantikan Thoriqah Nasrullah
Thoriqoh dan Nisya merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar yang ikut dalam Pileg 2024 dapil 2 Kabupaten Bandung.
Pada Pileg tersebut, Thoriqoh berhasil meraih 58.495 suara sah, diikuti Nisya Ahmad dengan raihan 50.422 suara sah.
BACA JUGA: Soal Nisya Ahmad, Andika Rosadi: Setiap Hari Saya Bujuk
Adi menuturkan, sebelum pelantikan, Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri sehingga KPU memanggil yang bersangkutan, termasuk dari parpol pengusung.
“Partai politik memberikan surat ke KPU, baru kami klarifikasi dengan syarat mengudang partai politik dan caleg terpilih. Kami klarifikasi, betul tidak. Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri," kata Adi, Senin (2/9).
BACA JUGA: Bos Ayam Bakar Dilantik Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta
Setelah dilakukan klarifikasi, kata dia, KPU kemudian mengundang partai politik dan anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri.
"Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri," terangnya.
Adi mengaku tidak tahu pasti apa alasannya pengunduran dirinya. Sebab, selain Thoriqoh ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya yang mengundurkan diri.
"Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam," ujarnya.
"Ada, Lucky Hakim (Partai NasDem) mengundurkan diri, yang meninggal dunia itu dua, tetapi saya lupa lagi dari PAN dan PKB. Lalu dari PKS mengundurkan diri," tambahnya.
Menurutnya, penggantian Thoriqoh oleh Nisya pun tidak menyalahi aturan atau sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 poin b, tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu),” terangnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina