Nizar Gerindra Ungkap Bukti Pemalsuan C1 oleh KPU dan Bawaslu

Kamis, 25 Juli 2019 – 21:05 WIB
Anak buah Prabowo di Gerindra Nizar Zahro. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Calon anggota legislatif DPR RI dari Gerindra, Moh Nizar Zahro melalui pengacaranya R Arif Sulaiman, mengungkap dugaan pemalsuan formulir C1 oleh KPUD dan salinan C1 versi Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Akibatnya, dia kehilangan sekitar 58 ribu suara.

Dalam siaran persnya, Arief meyakini terjadi pemalsuan setelah melakukan inzage atau pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti versi KUPD dan Bawaslu Bangkalan atas izin majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada 23-24 Juli 2019.

BACA JUGA: Selalu Tepati Janji, Prabowo Pasti Hadiri Kongres PDIP di Bali

"Hasilnya sangat mengejutkan, banyak kejanggalan dan ketidakcocokan C1 dari KPUD Bangkalan yang menggunakan hologram dan Bawaslu menggunakan C1 salinan tidak sama dengan C1 milik klien kami selaku Pemohon," ucap Arief dalam siaran persnya, Kamis (25/7).

Hal itu menurut Arief, jelas merugikan Nizar selaku caleg Gerindra nomor urut 1 di Dapil Jatim XI. Dia juga akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan KPUD dan Bawaslu Bangkalan atas dugaan pemalsuan tersebut.

BACA JUGA: Kans Demokrat dan PAN Punya Menteri Berpotensi Hilang Jika Gerindra Masuk Koalisi Jokowi

"Anehnya lagi C1 berhologram yang digunakan oleh KPUD Bangkalan dan C1 salinan Bawaslu Bangkalan tidak sama dengan Situng di Website KPU yang telah mencapai 100 persen," ungkap Arief.

Menurutnya, setelah membandingkan data C1 yang dikeluarkan KPUD, salinan dari Bawaslu Bangkalan, C1 yang ditayangkan di Situng KPU dengan C1 asli milik pemohon yang dihimpun dari banyak TPS di kecematan - kecamatan Kabupaten Bangkalan. Kemudian berdasarkan jawaban Bawaslu dalam sidang di MK, ditemukan perolehan suara kliennya banyak yang disunat.

BACA JUGA: Sepertinya Prabowo Tak Incar Kursi Menteri, Bisa Jadi Ini Targetnya

"Itu sangat merugikan klien kami Moh Nizar Zahro. Kami menduga baik KPUD dan Bawaslu melakukan manipulatif dan terlihat saat penyajian bukti C1 hologram dan C1 salinan di dalam alat buktinya," jelas Arief.

Pihaknya berharap agar MK sebagai lembaga yang independen untuk memutus perkara ini berdasarkan keadilan substantif, demi menjawaban krisis ketidakpercayaan masyarakat akan hukum dan lembaga peradilan di negeri ini. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bertemu Bu Mega, Anak Buah Surya Paloh Singgung Politik KLBK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler