jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh. Nizar Zahro menyatakan sudah saatnya pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di pelabuhan Tanjung Priok dikelola oleh perusahaan nasional. Bukan malah memperpenjangan kontrak Hutchison Port Holding yang dijajaki Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Berikan kak pengelolaan sepenuhnya pada perusahaan Nasional yang memiliki daya saing dengan perusahaan internasional," kata Nizar saat dihubungi, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Duh, Pagi Ini Rupiah Merosot Lagi
Dia menjelaskan, berdasarkan Hasil pendalaman Rapat Pansus Angket Pelindo II pada tanggal 20 Oktober 2015, ada beberapa dugaan pelanggaran UU yang di lakukan oleh Direktur Utama Pelindo II. Antara lain berkenaan dengan kegiatan pengelolaan pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh BUMN PT. Pelindo II.
Pelindo II diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran meliputi pasal 82 ayat (4).Pasal 82,pasal; 344 ayat (1) ayat (2) serta penjelasannya, pasal 345 ayat (1) dan ayat (2) yang dengan tegas menjelaskan “ Ototritas yang memberikan Konsesi adalah Menteri Perhubungan”.
BACA JUGA: Menggiurkan Nih, Pemilik Mobil Makin Banyak yang Daftar Taksi Online
Terkait dengan perjanjian atau kerja sama antara PT Pelindo II (Persero) dengan PT. JICT dan PT. TPK Koja dalam pengelolaaan terminal peti kemas di pelabuhan Tj Priok, dapat disimpulkan bahwa perjanjian antara PT Pelabuhan II (Persero) dengan Hutchison Port holding yang ditanda tangani pada tahun 1999 untuk pengelolaan JICT selama 20 tahun sampai dengan tahun 2019, dilakukan berdasarkan UU No 21 tahun 1992 tentang pelayaran.
Dalam UU itu PT Pelindo II sebagai regulator dan operator pelabuhan. Namun dengan berlakunya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PT Pelindo II statusnya hanya sebagai operator dan fungsi regulator dikembalikan kepada Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
BACA JUGA: Toyota Siap Investasi Rp 20 Triliun
Dengan demikian maka perjanjian bisnis antara PT. Pelindo II dengan Hutchison Port Holding dapat dilaksanakan setelah dilakukan perjanjian konsesi antara Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Utama dengan PT. Pelindo II.
"PT. Pelindo II sebelum melakukan kerja sama dengan pihak ketiga wajib terlebih dahulu melaporkan rencana kerjasama tersebut kepada otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok selaku Regulator," ujar Nizar.
Di sisi lain, hasil audit BPK yang bertajuk "Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan kegiatan investasi dan biaya sejak tahun 2010 sampai dengan 2014 pada PT. Pelabuhan Indonesia II tertanggal 5 Februari 2015 dengan NOMOR: 10/AUDITAMA VII/PDTT/02/2015 ditemukan sejumlah kegiatan yang terindikasi korupsi dan merugikan keuangan Negara.
Karena itulah, Ketua DPP Gerindra yang duduk di Pansus Angket Pelindo II, mengingatkan perusahaan yang kini dipimpin RJ Lino patuh terhadap perundang undangan yang berlaku dengan tidak lagi memperpanjang kerjasama dengan perusahaan asing.
"Stop rencana memperpanjang kontrak JICT kepada HPH tahun 2019. Biar dikelola perusahaan nasional yang punya daya saing," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Undang Pengusaha Jepang Investasi di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi