NNT Bayar Arbitrase Rp21 Miliar

Kamis, 23 April 2009 – 17:57 WIB

JAKARTA – PTNewmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya membayar semua biaya arbitrase yang dibebankan kepadanya sebagai konsekuensi kekalahan terhadap kasus divestasi di Pengadilan Arbitrase Internasional

BACA JUGA: Bendungan Situ Gintung Didesain Ulang

Dimana, sesuai keputusan arbitrase internasional, NNT dibebankan untuk membayar semua biaya yang telah dihabiskan Pemerintah Indonesia selama proses arbitrase sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 miliar


Dana tersebut telah masuk ke kas negara

BACA JUGA: Buronan Penembak Poso Ditangkap

''Kita patut bersyukur karena pihak NNT telah menunjukkan iktikad baik untuk segera melunasi kewajibannya atas denda yang dibebankan majelis arbitrase atas kekalahannya dalam kasus divestasi ini,'' kata Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi Departemen ESDM di kantornya, Kamis (23/4).

Artinya, bahwa NNT telah memenuhi kewajibannya sebelum tibanya jatuh tempo yang telah ditentukan
Karena, sesuai keputusan arbitrase internasional, pihak NNT harus membayar ganti rugi sebesar US$ 1,9 juta atau sekitar Rp 21 M ini dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan arbitrase internasional dikeluarkan tanggal 31 Maret 2009 lalu

BACA JUGA: Divestasi NNT Dijanjikan Tepat Waktu

Disamping itu, dalam keputusan arbitrase juga mengharuskan NNT membersihkan sahamnya yang tergadai di Bank of New York.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelepasan Hutan Konservasi, Menhut Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler