NNT Sudah Setor Triliunan Rupiah

Selasa, 08 Februari 2011 – 18:41 WIB
JAKARTA - Tercatat, selama 2010, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menyetorkan dana Rp 5,761 triliun kepada pemerintahSetoran tersebut berupa pajak, non-pajak dan royalti, sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya (KK).

"Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan," ujar Manager Senior Hubungan Eksternal NNT, Arif Perdanakusumah, dalam keterangannya, Senin (7/2).

Sepanjang 2010 itu, pembayaran royalti terbesar perusahaan itu adalah berupa Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 4,658 triliun, disusul dividen sebesar Rp 636 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21) Rp 177 miliar, dan Pajak Penghasilan (PPh) lainnya sebesar Rp 24,3 miliar.

Sementara pembayaran royalti produksi, tercatat mencapai Rp 265,9 miliar

BACA JUGA: Intiland Investasi Rp 50 Miliar

Sejak 1999 hingga 2010, NNT disebut telah menyetor pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 21,174 triliun kepada negara
(lum/ito/jpnn)

BACA JUGA: Toshiba Stop Produksi CRT

BACA JUGA: Chevy Kebut Penjualan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham Garuda Rp 520 M Tak Bertuan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler