"Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan," ujar Manager Senior Hubungan Eksternal NNT, Arif Perdanakusumah, dalam keterangannya, Senin (7/2).
Sepanjang 2010 itu, pembayaran royalti terbesar perusahaan itu adalah berupa Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 4,658 triliun, disusul dividen sebesar Rp 636 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan (PPh 21) Rp 177 miliar, dan Pajak Penghasilan (PPh) lainnya sebesar Rp 24,3 miliar.
Sementara pembayaran royalti produksi, tercatat mencapai Rp 265,9 miliar
BACA JUGA: Intiland Investasi Rp 50 Miliar
Sejak 1999 hingga 2010, NNT disebut telah menyetor pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp 21,174 triliun kepada negaraBACA JUGA: Toshiba Stop Produksi CRT
BACA JUGA: Chevy Kebut Penjualan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saham Garuda Rp 520 M Tak Bertuan
Redaktur : Tim Redaksi