jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan sistem noken di Papua dalam pemilihan presiden 2014. Sistem noken merupakan pemilihan yang diwakili tetua adat.
"Dalam kebudayaan asli Papua, noken punya fungsi dan makna yang luhur. Sistem noken sudah sesuai dengan kehidupan masyarakat," ujar Hakim Konstitusi, Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2014 di gedung MK, Jakarta (Kamis, 21/8).
BACA JUGA: Anas Bantah Kesaksian soal Pernah Umroh Bareng Nazaruddin
Meski sistem noken sah secara hukum, namun Mahkamah memberi beberapa catatan. Pertama, noken harus di administrasikan dengan baik oleh KPU, dan tidak boleh dilaksanakan di tempat yang tidak biasa menggunakan sistem tersebut.
"Untuk yang tidak biasa menggunakan sistem noken, lalu pada pilpres 2014 digunakan, maka tidak diakui hasilnya," ucap Aswanto.
BACA JUGA: Bayaran Rp 50 Ribu dari Korlap Demo MK Belum Cair
Catatan lainnya, ditambahkan Hakim Konstitusi Wahidudin Adams, adalah bahwa pengadministrasian noken dengan baik sangat penting untuk keabsahan suara.
"Dalam menggunakan noken maka KPU harus memperhatikan dengan seksama tentang pengalaman historis di Papua yang mulai bergeser dan berkurang penggunaan noken di masyarakatnya, maka penyelenggara pemilu harus proaktif untuk sosialisasikan sistem pemilu yang dibuat," ucapnya. (rmo/jpnn)
BACA JUGA: Diserbu 5 Juta Pengunjung, Server Panselnas Down
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab Portal Panselnas Sering Down
Redaktur : Tim Redaksi