Nomenklatur Keilmuan Masih jadi Persoalan di Seleksi CPNS 2019

Senin, 20 Januari 2020 – 12:28 WIB
Ilustrasi CPNS. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi CPNS harus memerhatikan masalah penyebutan nomenklatur keilmuan agar tidak ada pelamar yang merasa dirugikan.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research Vunny Wijaya menilai nomenklatur keilmuan masih menjadi persoalan dalam CPNS 2019.

BACA JUGA: MenPAN-RB Fokus Urus CPNS, Honorer K2 Diminta Bersabar

"Sejak memasuki era reformasi birokrasi, pengembangan kompetensi PNS menjadi salah satu program utama pemerintah. CPNS dituntut memiliki kualifikasi keilmuan sesuai dengan formasi yang dibuka. Sayangnya, hingga sekarang, persoalan nomenklatur keilmuan masih terjadi," kata Vunny dalam keterangan di Jakarta, Senin (20/1).

Dia mengungkapkan, pada tahun 2019 Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik pemerintah, menerima banyak aduan terkait penyelenggaraan CPNS.

BACA JUGA: Sempat Gagal Tahap Administrasi, Puluhan Pendaftar Rekrutmen CPNS Ini Boleh Ikut SKD

Vunny mengatakan komisioner Ombudsman RI Laode Ida menyebut ada ketidakjelasan aturan dalam seleksi CPNS, terkait nomenklatur keilmuan yang disyaratkan untuk suatu jabatan atau formasi di instansi tertentu.

Pada dasarnya, kata dia, rumpun kelimuan menentukan lulus tidaknya peserta dalam seleksi administrasi sebagai tahapan pertama seleksi.

BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Ada Kesepakatan Penting dari Senayan Hari Ini

Ketidakjelasan informasi terkait rumpun keilmuan berdampak pada pemahaman dan penafsiran K/L dan pemda yang berbeda-beda terhadap nomenklatur ilmu.

Dia memberi contoh, dalam formasi S2 Kebijakan Publik, peserta dengan latar belakang S2 Administrasi dan Kebijakan Publik yang masih satu rumpun keilmuan dapat tergeser karena perbedaan nomenklatur atau nama jurusan.

Dia menekankan secara keseluruhan, sebanyak 259.560 peserta juga tercatat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan terdapat sejumlah peserta yang akhirnya berubah status menjadi lulus.

Namun, melalui pemantauan pada aplikasi Lapor!, sejumlah peserta yang melakukan sanggahan/pengaduan tidak hanya terkait nomenklatur keilmuan.

"Banyak laporan juga yang masih belum mendapatkan kejelasan dari instansi yang dilamar. Padahal, ujian Seleksi Kompetensi Dasar akan segera berlangsung," kata dia.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, terlebih terkait nomenklatur keilmuan yang menjadi poin utama seleksi, maka akan kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah dalam mengedepankan kompetensi PNS.

Vunny menilai koordinasi antara Panitia Seleksi (Pansel) CPNS dengan Kemendikbud perlu segera dilakukan, sebab peraturan terkait rumpun ilmu beserta nomenklatur nama keilmuan diatur oleh Kemendikbud.

Vunny mengatakan adanya sejumlah peserta yang gagal seleksi administrasi karena nomenklatur keilmuan, dapat terjadi karena K/L dan Pemda belum sepenuhnya paham peraturan terkait rumpun ilmu.

Kemendikbud dinilai perlu juga menyosialisasikan peraturan tersebut agar tidak terjadi salah tafsir.

"Jika ditarik lebih jauh, adanya berbagai jenis nomenklatur atau penamaan jurusan dapat menjadi evaluasi tersendiri untuk Kemendikbud dan perguruan tinggi. Sebagaimana saat ini, sejumlah lulusan yang ingin menjadi PNS, justru tidak berkesempatan mengikuti SKD karena persoalan nomenklatur. Sangat disayangkan," ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler