Nomenklatur Kementerian Ristek-Dikti Direvisi

Jumat, 21 November 2014 – 16:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Perubahan nama atau nomenklatur kementerian di masa Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo belum akan berhenti. Tahun depan, rencananya ada satu kementerian yang mengalami perubahan nama, yakni Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti).

Menteri Ristek-Dikti Muhammad Nasir mengatakan, kementeriannya bakal berubah nama menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. ”Meski hanya bolak-balik kata, tapi visinya besar,” kata mantan rektor Universitas Diponegoro itu, Jumat (21/11).

BACA JUGA: Duit Beasiswa LN Dititipkan ke Kampus

Nasir mengatakan, nama Kementerian Ristek-Dikti yang sekarang terlihat dipaksakan. Yakni, memaksakan unsur dikti yang sebelumnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kembudayaan (Kemendikbud) ke Kementerian Ristek. ”Maka, jadilah Kementerian Ristek-Dikti,” papar dia.

Penggabungan itu murni dengan alasan anggaran yang dasarnya adalah anggaran Kementerian Ristek. Nasir menjelaskan, unsur dikti harus berada di depan karena menjadi hulu penelitian.

BACA JUGA: Demi Efisiensi, Kemristek Dikti Bakal Hapus Kopertis

Sedangkan riset dan teknologi, merupakan hilir atau aliran implementasi ilmu-ilmu di perguruan tinggi. ”Kalau sekarang masih terbalik, hilir dulu baru hulu. Harus ditata lagi,” jelas dia.

Perubahan tidak hanya terjadi pada nama kementerian saja. Tetapi, sampai struktur organisasi birokrasi di dalamnya. Nasir mengatakan, selama ini eselon I di Kementerian Ristek diisi oleh deputi. Tapi, mulai tahun depan akan diganti menjadi direktur jenderal (dirjen).

BACA JUGA: Pejabat Dikti dan PTN Dilarang ke Luar Negeri

Seperti, Dirjen Pembelajaran Kemahasiswaan dan Penjaminan Mutu (PKPM) dan Dirjen Penguatan Inovasi. Dirjen Penguatan Inovasi nantinya akan berkoordinasi dengan tujuh lembaga pemerintah non kementerian (LPNK). Di antaranya, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Lembaga Anatariksa dan Antariksa Nasional (Lapan).

”Menteri Sesneg dan Seskab sudah menyetujui revisi nomenklatur ini,” jelas Nasir. Selama masa transisi hingga 2015 nanti, seluruh pegawai tetap bekerja seperti baiasanya. (wan/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Film Pendek Karya Anak SMA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler