Nonparlemen Tak Ciut Apa pun Putusan MK

Selasa, 21 Agustus 2012 – 06:39 WIB
Sejumlah parpol nonparlemen telah menegaskan diri akan tetap berlaga dalam Pemilu 2014. Beberapa parpol bahkan sudah melangkah dengan mendaftar sebagai peserta pemilu tanpa harus menunggu keluarnya putusan MK yang terkait dengan persoalan verifikasi.
 
"Kami siap, tidak ada keraguan. Dan karena kesiapan itu pula, kami kemarin berani mendaftar," ujar Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Efika Rosemarie saat dihubungi, Senin (20/8).
 
Dia menyatakan, konsekuensi ketika mendaftar adalah otomatis menyertakan semua berkas persyaratan menjadi peserta pemilu seperti yang diatur UU. "Prinsipnya, kami menghormati apa pun putusan MK nanti. Hanya, sekarang yang pasti kami sudah melengkapi untuk ikut verifikasi," tegas dia.
 
Dia mengungkapkan, partainya telah memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan lengkap di 33 provinsi, lebih dari 400 kabupaten/kota, dan lebih dari 1.000 di tingkat kecamatan. "Itu semua sebenarnya sudah kami siapkan sejak (verifikasi) Kemenkum HAM lalu. Hanya, kemudian kami update dan lengkapi," imbuhnya.
 
Sebagaimana diberitakan, partai yang terang-terangan siap mengusung Sri Mulyani sebagai capres itu telah resmi mendaftar ke KPU pada 15 Agustus 2012. Partai yang mengakuisisi Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat untuk mendapat status badan hukum tersebut sebelumnya sempat tidak lolos verifikasi oleh Kemenkum HAM.
 
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, hingga saat ini Partai Nasdem bisa jadi adalah partai yang paling siap mengikuti verifikasi. Terkait dengan berkas persyaratan, Partai Nasdem sudah mempersiapkan semuanya sebagaimana aturan UU Pemilu. Namun, hal yang justru harus menjadi catatan adalah kesiapan penyelenggara pemilu melakukan verifikasi, terutama secara faktual. "Jangan sampai pakai tafsir yang membingungkan," ujar Ferry.
 
Menurut Ferry, ada tantangan bagi KPU, yakni jangan sampai melewati batas ketentuan UU sehingga membuat rumit calon peserta pemilu. Dalam hal ini, tantangan kedua bagi KPU terkait dengan cara mereka menyosialisasikan tata cara verifikasi untuk bisa dipahami sama oleh pusat dan daerah. "Jangan sampai pengurus daerah menghadapi penjelasan yang berbeda. Sebab, itu akan menggambarkan ketidaksiapan KPU," ujarnya untuk mengingatkan.
 
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso menyatakan bahwa partainya mempersiapkan diri untuk mengantisipasi momen terburuk. Jika memang harus tetap mengikuti verifikasi, PKPI telah mempersiapkan kepengurusan melebihi aturan UU Pemilu. "Instruksi saya kepada daerah adalah 100, 100, 100 (100 persen kepengurusan di tiap tingkat, Red)," ujar Sutiyoso.
 
Menurut dia, PKPI belum akan mendaftarkan diri untuk verifikasi parpol di KPU. PKPI akan terlebih dahulu menunggu putusan MK soal uji materi yang diajukan. Sutiyoso menyebutkan bahwa putusan MK baru akan diambil pada awal September mendatang. "Katanya putusan 3 September, ditunggu saja," tandasnya. (dyn/bay/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diprediksi, Suara Foke dan Jokowi Hanya Beda Tipis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler