Nota Keuangan APBN 2015 tak Akomodir Anggaran Desa

Sabtu, 16 Agustus 2014 – 00:13 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono bersama pimpinan lembaga-lembaga negara melambaikan tangan kepada wartawan saat keluar dari Ruang Paripurna I DPR RI Jakarta, Jumat (15/8). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2015 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR RI, Jumat (15/8) masih banyak kelemahan. Menurutnya, kelemahan terlihat dari anggaran subsidi yang membengkak.

"Ini kan membuat nota keuangan dari basis yang kemarin (tahun 2014). Padahal banyak sekali kelemahan di situ. Oleh Karena itu, nggak bisa itu jadikan patokan kalau ingin memperbaiki ekonomi," kata Ahmad Noor Supit di Gedung DPR RI Jakarta, Juimat (15/8).

BACA JUGA: Cecar Zulkarnaen Djabar soal Pembicaraan Panja Haji dengan Kemenag

Dia mencontohkan soal anggaran subsidi yang dialokasikan pemerintah masih sangat besar, Rp 443 triliun. Kemudian belanja pemerintah pusat juga dinilai begitu besar. Berbeda dengan dana transfer daerah.

"Itu juga belanja pusat jadi besar banget, sementara transfer ke daerah kecil sekali walau sudah sama Undang-undang desa. Jadi tak ada perubahan signifikan," jelasnya.

BACA JUGA: Desak Polisi Penerima Suap Judi Diadili di Pengadilan Tipikor

Ditambahkan, perubahan terhadap nota keuangan APBN 2015 tersebut menurut Ahmad Noor juga sangat tergantung pada pemerintahan yang baru. Karena itu lah pihaknya berharap pembahasan APBN 2015 didampingi oleh tim ekonomi pemerintah baru.

Sementara politikus Partai Golkar, Poempida Hidayatullah juga menilai anggaran untuk implementasi Undang-Undang Desa sangat kecil, hanya Rp 9,1 triliun. Dana sebanyak itu menurutnya tidak akan mencukupi amanat Undang-undang Desa.

BACA JUGA: Dituduh Tak Independen, Mantan Hakim MK Santai

"Undang-undang desanya kecil sekali APBN-nya. Hanya Rp 9,1 triliun. Jadi kalaiu kemudian dibagi 90 ribu desa berarti Rp 100 juta per desa. Padahal Undang-undang menyatakan kira-kira besaran Rp 1 miliar (per desa)," jelasnya.

"Saya juga mengkhawatirkan devisit anggaran yang masih besar. Kita belum bisa mengatiur strategi jadi tidak perlu devisit angaran lagi lah.," tambahnya. (Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Jokowi-JK: Tak Semua Kecurangan Pemilu Rusak Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler